KPU Purworejo Paparkan Progres Pilkada pada Sejumlah OPD
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO – KPU Kabupaten Purworejo melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Purworejo guna mematangkan proses tahapan Pilkada yang saat ini telah memasuki persiapan pembentukan PPK dan Sekretariat PPK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo 2020, Selasa (14/1) di Ruang Otonom Setda. Rapat koordinasi dibuka oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Purworejo Sumharjono, SSos MSi, dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Kepala Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kesbangpol, Satpol PP, Bagian Pemerintahan Setda Pwrj, Bagian Hukum Setda Pwrj serta Camat se-Kab Purworejo. Baca Juga Aktivitas Keraton Agung Sejagat Dihentikan, Raja dan Ratu Diamankan Polisi Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs Dulrokhim dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi dengan instantsi terkait ini menjadi penting karena dalam penyelenggaraan Pilbup Purworejo perlu sinergitas antara KPU Pemerintah daerah dan juga Bawaslu sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Pilbup Purworejo tahun 2020. “KPU berharap dalam perekrutan Penyelenggara Pemilihan ditingkat bawah dalam hal ini PPK nantinya dapat menghasilkan penyelenggara yang berkualitas mempunyai integritas, betul betul netral dan tidak memihak kepada Peserta Pemilihan,” terang Dulrokhim. Dulrokhim menambahkan, dalam pembentukan sekretariat PPK yang merupakan bagian dari bentuk fasilitas yang wajib diberikan oleh Pemerintah daerah agar nantinya mengusulkan pegawai di Kecamatan yang bisa membantu PPK dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilbup Purworejo 2020 sebagai sekretaris PPK dan Staff sekretariat PPK. “Selain itu Pemerintah Daerah juga wajib memfasilitasi berupa kantor sekretariat PPK di setiap Kecamatan,” tandasnya. Terkait pembentukan PPK dan juga sekretariat PPK disampaikan Anggota KPU Purworejo, Akmaliyah, S. Pd I MPd menyampaikan terkait timeline perekrutan PPK Pilbup Purworejo 2020, persyaratan serta kelengkapan berkas dokumen yang harus diserahkan oleh pendaftar. Dikatakannya, syarat menjadi PPK diantaranya adalah WNI, berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujjur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak menjadi anggota Parpol atau sekurang kurangnya sudah 5 tahun tdk lagi menjadi anggota Parpol, tidak menjadi tim kampanye pemilu ataupun pemilihan atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye, berdomisili dlm wilayah kerja PPK, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan Narkotika, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kab/Kota maupun DKPP serta belum 2 kali (periode) berturut turut menjadi PPK, serta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. “Perekrutan PPK dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka, KPU Kabupaten Purworejo juga memberikan kesempatan seluas luasnya kepada masyarakat Kabupaten Purworejo utk memberikan masukan atau tanggapan masyarakat kepada calon anggota PPK, berkas pendaftaran diserahkan kpd KPU kabupaten Purworejo pada tanggal 18-24 Januari 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.30 – 16.00 WIB,” katanya. Baca Juga DBD di Temanggung Renggut Satu Nyawa Ketua Bawaslukab Purworejo Nur Kholiq SH SThI M Kn menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Purworejo siap mengawasi setiap tahapan Pilbup Purworejo tahun 2020 termasuk perekrutan PPK oleh KPU, dengan harapan mendapatkan penyelenggara yang betul betul bisa melaksanakan seluruh tahapan Pilbup 2020 dengan berintegritas dan bermartabat, imparsial dan tidak memihak peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020.(luk)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: